DirjenBimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
PenentuanAwal Ramadan, NU Tetap Berpegang Hasil Rukyat Jakarta, ON : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menentukan awal puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2013. NU akan tetap mempertahankan metode rukyat atau melihat hilal sebagai penanda awal bulan untuk penentuannya. - "Sesuai dengan sabda Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, puasalah kamu dengan melihat bulan, dan berlebaran
HariSenin 13 Agustus 2012, saat jarum jam menunjuk pada pukul 17.10 WIB adalah saat yang paling membanggakan dan membahagiakan bagi Bapak Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA. (Pak Sri) dan keluarga; Saat Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin, MA. selaku Ketua Team Penguji Promosi Doktornya berdiri diatas podium mengumunkan hasil ujian sang Promofendus dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor
InformasiLayanan Pengadilan. Jam Kerja Kantor; Tata Tertib Persidangan; Informasi Pelayanan SMS; Jenis Perkara dan Kewenangan; Standar Maklumat Pelayanan
. BerandaKlinikKeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaSenin, 3 Agustus 2020Senin, 3 Agustus 2020Bacaan 8 MenitKami menikah siri di bulan Desember 2019 dan sekarang memiliki calon bayi usia 7 bulan. Kami ingin mendaftarkan ke KUA dan nikah sirinya di Bogor, tapi karena pekerjaan kami pisah domisili, istri di Jakarta dan suami di Yogya. Kiai yang menjadi penghulu kami, sudah meninggal sebulan lalu. Waktu nikah hanya dihadiri oleh bapak dan saudara lelaki kandung mempelai wanita, paman mempelai lelaki serta beberapa murid bawaan dari kiai yang tidak begitu kami kenal sebanyak 3 orang. Bagaimana prosedur pengajuan isbat nikah tersebut? Apakah sebaiknya kami akad ulang di KUA Yogya saja? Tapi saya ragu sebab kondisi kehamilan saya, takut ditolak KUA karena dianggap hamil di luar nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah adanya saksi untuk mendukung permohonan Anda yang menerangkan bahwa Anda dan suami telah menikah, meski secara siri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sahnya Perkawinan di Indonesiaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama “KUA” bagi perkawinan pasangan Muslim.[3]Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHIUntuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan pula ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan siri, seperti yang kami asumsikan Anda alami dalam perkawinan siri hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.[4]Isbat Nikah dan Pengaturan PengajuannyaIsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II hal. 153Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.[5] Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 3 KHI sebagai berikut adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;hilangnya akta nikah;adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; danperkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan hal. 154 – 155.Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut hal. 154 – 155jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, suami Anda yang telah memiliki KTP Yogyakarta dimungkinkan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap perkawinan yang menurut keterangan Anda telah dilangsungkan secara agama pada bulan Desember pengajuan yang dimungkinkan adalah alasan sebagaimana Pasal 7 ayat 3 huruf e KHI, yakni perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU dari ketentuan ini dipahami sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 serta tidak melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana diterangkan dalam artikel Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama adalah suami Anda yang ber-KTP Yogyakarta mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Yogyakarta disertai berkas kelengkapan, antara lainsurat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;fotokopi KTP pemohon isbat nikah;membayar biaya perkara; danberkas lain yang akan ditentukan hakim dalam lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan Hukum Adanya Isbat NikahApabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranyaperkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.[6]akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.[7]terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak berdasarkan pada uraian di atas, isbat nikah dapat diajukan di Yogyakarta oleh suami Anda yang sudah ber-KTP Yogyakarta dengan alasan perkawinan sebelumnya baru dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang diterangkan di jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 UU Perkawinan[6] Pasal 42 UU Perkawinan jo. Pasal 99 KHITags
Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on 10 Mei 2014. Dilihat 7529 Jakarta l Akhir-akhir ini, Badilag menerima banyak pertanyaan dari daerah mengenai penggunaan hakim tunggal, panggilan kolektif, dan batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara isbat nikah. Pertanyaan-pertanyaan itu timbul setelah terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Hal itu diungkapkan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, dalam rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh, Jumat 9/5/2014 malam di ruang rapat utama Ditjen Badilag. “Apakah sidang dengan hakim tunggal dapat dilaksanakan untuk sidang isbat nikah di kantor? Apakah panggilan kolektif dapat dilakukan selain dalam sidang terpadu? Itu jelas tidak boleh,” kata Dirjen Badilag. Ia menegaskan, ketentuan itu hanya berlaku untuk sidang isbat nikah terpadu yang melibatkan KUA dan Disdukcapil, dan dilaksanakan di luar gedung PA. “Kalau sidang di kantor, sekalipun isbat nikah, tidak dibolehkan,” tandasnya. Demikian halnya dengan ketentuan mengenai batas waktu putusan berkekuatan hukum tetap. Pada sidang isbat nikah terpadu, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung berkekuatan hukum tetap sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan. Ketentuan itu tidak berlaku untuk sidang isbat yang bukan sidang isbat terpadu. Sekadar menyegarkan ingatan, SEMA 3/2014 dikeluarkan Ketua MA pada 13 Maret 2014 itu. Melalui SEMA itu Ketua MA mengizinkan pemeriksaan perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu dilakukan oleh hakim tunggal. Ketua MA juga membolehkan jurusita memanggil para pihak secara kolektif. Selain itu, berdasarkan SEMA tersebut, penetapan atas permohonan isbat nikah yang dikabulkan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sesaat setelah penetapan diucapkan. Menurut Ketua MA, SEMA tersebut perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA. “Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA dalam SEMA itu. [hermansyah].
BerandaKlinikProfesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumSenin, 6 Juni 2022Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Tata Tertib PersidanganHakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang kecuali aparatur keamanan yang bertugas;saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilanpengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat 6 tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;dilarang keluar masuk ruang sidang;dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta Pasal 6 ayat 3 Perma 5/2020 menegaskanSegala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai “jam karet” yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul WIB, namun hingga pukul WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung “MA” telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings “MoU” atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. Baca juga Ketua MA Sidang Harus Dilaksanakan Tepat WaktuBerdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnyasalah satu hakim atau panitera sakit, atauhakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atauhakim wajib mengikuti pelatihan, atauanggota keluarga meninggal dunia, atauanak, istri, orang tua sakit jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara juga Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan DisomasiSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga HukumPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Empat Lingkungan Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBCatatanKami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul WIB.[1] “Jam Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBTags
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaSenin, 27 April 2020Senin, 27 April 2020Bacaan 5 MenitDi Indonesia, umat Muslim tak jarang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan di tanggal masehi yang berbeda-beda. Sebenarnya, bagaimana hukumnya? Bukankah hasil sidang isbat Kemenag harus ditaati?Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Meski hasilnya merupakan Surat Keputusan Menteri Agama, namun karena terkait dengan kebebasan untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya, termasuk di dalamnya tata cara dan hal-hal terkait dengan pelaksanaan ajaran agama itu, sehingga dalam masalah perbedaan awal Ramadan ini tidak dapat dipaksakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah perbedaan pendapat terkait Hukum Islam. Idealnya, memang terjadi keserempakan di kalangan pemeluk agama Islam, sebagaimana tujuan dari diadakannya sidang isbat, yaitu untuk memperkecil khilafiyah tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Keputusan Sidang Isbat dan Kewajiban MematuhinyaDi Indonesia, ketetapan hasil sidang isbat Kementerian Agama dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil dari sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama sidang isbat tersebut, pembahasan mendetail soal hasil hisab dan kemungkinan hasil rukyat dilakukan oleh Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian sisi lain, ada landasan hukum lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” yang memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan juga kebebasan dalam menjalankan ajaran agama tersebut ditegaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya isi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas dapat diberikan analisis bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaan beserta berbagai cara peribadatannya. Siapapun tidak dapat menghalangi peribadatan dari agamanya konteks ini, maka tata cara peribadatan yang diyakini dan memiliki dasar dalam agama dan kepercayaan tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga dalam masalah yang berkaitan dengan rangkaian ritual, juga harus diberikan hak, dengan segala variasi tata cara dalam agama dan kepercayaan dalam Tata Cara BeribadahDalam tata cara ibadah puasa Ramadan, misalnya, penentuan awal dan akhir puasa atau awal Idulfitri, dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Kedua metode tersebut juga diakui keabsahannya di metode yang berbeda itu pun digunakan oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Maka sebagai akibatnya, perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan puasa senantiasa Izzuddin dalam buku Ilmu Falak Praktis hal. 152 – 153 menerangkan bahwa pada dasarnya, jika akhir bulan Sya’ban menjelang 1 Ramadan atau akhir Ramadan menjelang 1 Syawal posisi bulan sudah di atas ufuk pada saat matahari terbenam, tetapi ketinggian bulan hilal masih di bawah 2 derajat, maka menurut penganut metode hisab, kondisi tersebut sudah menjadi pertanda datangnya bulan bagi penganut metode rukyat, semuanya tergantung pada nampak atau tidaknya bulan pada pengamatan yang dilakukan. Inilah pangkal utama terjadinya perbedaan awal Ramadan atau awal meskipun hasil sidang isbat telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama, namun Menteri Agama sendiri juga tetap memberikan kebebasan bagi yang melaksanakan awal puasa berbeda dengan ketetapan sidang isbat dengan tetap saling menghormati artikel Tak Ada Kontroversi di Balik Penentuan Awal Ramadan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung periode 2005 – 2012, Wahyu Widiana, mengungkapkan, pemerintah tak bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang tidak menaati Keputusan Menteri Agama soal penentuan awal bulan Ramadan. Pasal 29 UUD 1945 soal kebebasan beragama adalah dasarnya. Sepanjang perbedaannya soal metode dan hasilnya, tidak masalah, kecuali, misalnya, menimbulkan keresahan baik penentuan awal puasa Ramadan maupun akhir Ramadan atau datangnya Idulfitri, haruslah berlaku sama bagi seluruh pemeluk agama Islam dalam satu jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakangi munculnya sidang isbat, sidang isbat penetapan awal Ramadan dan Syawal yang dipimpin Menteri Agama secara resmi mulai dilakukan pada 1962 yang hampir semuanya terdokumentasi dengan baik dalam bentuk Surat Keputusan Menteri dari adanya sidang isbat itu adalah untuk mengantisipasi berbagai perbedaan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Isbat Awal Ramadan dan Syawal 1436H dalam Khasanah Edisi XXI Juni – Agustus 2015.Secara fiqih, memang perbedaan pendapat sebenarnya dapat diatasi atau diakhiri dengan keputusan pemimpin negara. Terdapat kaidah yang sangat dikenal, “hukmul hakim yarfa’ul khilaf” keputusan hakim atau pemerintah, mengatasi perbedaan pandangan sebagai dasar agar pemimpin negara untuk menengahi perbedaan pemerintah tentu saja mempertimbangkan berbagai sisi kebaikan dan keburukan yang mungkin terjadi, sehingga tidak melakukan pemberlakuan secara ketat hasil sidang isbat samping itu, memang dalam masalah ini, berbagai negara menempuh pendekatan yang berbeda-beda. Ada negara yang menerapkan keseragaman bagi seluruh pemeluk agama Islam dan ada pula yang Islam di Timur Tengah dan Malaysia serta Brunei Darussalam menerapkan waktu yang sama secara termasuk yang memperbolehkan orang Islam untuk berbeda dalam hal awal waktu puasa ataupun jatuhnya hari raya Idulfitri. Tentu saja masing-masing ada kelebihan dan dari keseragaman awal dan akhir bulan Ramadan adalah adanya kebersamaan yang biasanya diidentikkan dengan kekurangannya adalah menutup pintu khilafiyah perbedaan pendapat dan interpretasi Hukum Islam, di mana khilafiyah itu sendiri suatu hal yang dihargai dalam Hukum jawaban kami, semoga Hukum ReferensiAhmad Izzuddin. Ilmu Falak Praktis. Semarang Pustaka Al-Hilal, 2012;Khasanah, Edisi XXI Juni – Agustus 2015. Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
pertanyaan hakim saat sidang isbat